About Me

Foto saya
Hanya orang biasa yang menyempatkan untuk berkarya.

Jumlah yang sudah singgah

Jumat, 05 Oktober 2012

Kriminal Asmara

Di zaman yang sudah sangat kacau dan tak terkendali lagi ini kita sering sekali mendengar, menyaksikan, bahkan berbuat suatu tindak kriminal. Di dalam sebuah rumah tangga kita lihat ada KDRT, di kalangan pejabat kita sangat kenal ‘Korupsi’, di kalangan pelajar kita dengar ‘Tawuran’, di kalangan geng motor kita tau ‘Balap Liar’, di kalangan pengangguran kita kenal ‘Pencopetan, Pencurian, Penculikan dan Perampokan’, di dunia maya
ada ‘Jajang’(Jajang ini mukanya yang kriminal). Dimana-mana ada kriminal. Seolah-olah, jenis-jenis kriminalitas itu ingin menyaingi jenis-jenis dari kue ‘Gery’.
Belakangan ini, tindak kriminal mulai menambah spesies barunya. Yaitu ‘Kriminal Asmara’. Di kalangan asmara ini, perbuatan kriminalnya adalah Memberikan Harapan Palsu, atau kita sebut pelakunya sebagai Pemberi Harapan Palsu dan disingkat PHP. DiPHP-in itu kayak kita disuapin, tapi pas kita udah mangap eh makanannya malah diabisin sendiri sama yang nyuapin. Kitanya udah berharap, eh rupanya palsu.
Berbeda dengan tindak kriminal lainnya para PHP ini tidak pernah diberi hukuman, mulai dari denda atau bahkan penjara sekalipun. Padahal kita tahu pembunuhan itu diberi hukuman penjara ataupun langsung hukuman mati. Ada satu hal yang kejam di atas pembunuhan, yaitu ‘Fitnah’ juga tidak pernah ada hukuman penjaranya. Padahal ‘Fitnah’ lebih kejam daripada ‘Pembunuhan’. Masalahnya adalah Memberikan Harapan Palsu itu lebih kejam daripada ‘Fitnah’. Artinya apa? Artinya Memberikan Harapan Palsu itu merupakan tindakan kriminal yang kekejamannya 2 tingkat di atas Pembunuhan. Jika membunuh bisa dipenjara minimal 15 tahun, maka seorang PHP itu harus dihukum minimal 45 tahun penjara. Hukuman ini bisa hilang apabila si PHP akan bersedia menjadi pacar si korban PHP ini, dan dia tidak boleh pacaran dengan siapapun kecuali korbannya. Dengan demikian, jayalah para korban PHP.
Jadi, undang-undang tentang PHP ini harus cepat diajukan lalu disahkan. Aku berani bertaruh, bila nanti ada Capres yang mempunyai misi untuk membuat undang-undang mengenai PHP maka dia akan menang mutlak. Soalnya, korban PHP di seluruh Indonesia ini mencapai 93% (hasil survey tahun 2012). Karena tidak pernah adanya hukuman untuk para PHP ini, maka jumlah spesies mereka cukup meningkat drastis.
Hasil riset Raditya Dika menyatakan bahwa, “Semakin bagusnya struktur muka seseorang, maka semakin besar peluang dia untuk menjadi PHP.” Teori ini terbukti benar. Para wanita cantik selalu memberikan harapan palsu kepada para pria jelek. Alhasil? Jadiannya enggak pernah, jadi tukang isiin pulsa + ojek yang iya. Ujung-ujungnya? Jomblo lagi, jomblo lagi. Sang wanita pun sangat menikmati ini. Percayalah, di balik kecantikan wajah mereka tersimpan kelicikan yang amat bahaya.
            Biasanya korban PHP ini orang-orang jelek, yang kekusutan wajahnya susah dibedain dengan kolornya sendiri. Jadi, apabila kalian melihat muka orang yang kusut kayak kolor, maka bisa dengan mudah dipastikan dia korban PHP. Bodohnya, korban PHP ini tidak pernah sadar kalau dia sedang di PHP-in. Kalaupun dia sadar, dia tidak mau berpaling ke cewek yang lain. Ah...bodohnya mereka. Aku gak mau bilang ‘Cinta itu buta’ karena hal ini saja. Kalau seandainya cinta itu buta, maka aku gak akan jomblo sampai sekarang kayak gini. Soalnya cinta yang buta itu tidak memandang MUKA ataupun Harta.
Ingatlah pesan aku ini wahai para PHP : “MEMBERI LEBIH BAIK DARIPADA MENERIMA. TAPI MEMBERI HARAPAN PALSU TIDAK AKAN PERNAH LEBIH BAIK DARIPADA MENERIMANYA.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar